Tugas Pokok dan Fungsi
  • Yasser Ramli, S.Pd. MM
  • 28 Mei 2021
  • 218 x

a. Tugas Pokok

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah serta Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Sosial Kabupaten Mamuju Tengah, Bab III Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Pasal 16 dan pasal 17 yang berbunyi " Dinas Sosial Kabupaten dipimpin oleh Kepala Dinas yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang sosial".

b. Fungsi

Dinas Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam Pasal 16 dan 17, mempunyai fungsi:

1. Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;

2. Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya di bidang sosial;

3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya di bidang sosial;

4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya di bidang sosial.